Bawaslu Bakal Panggil Perindo Terkait Pelanggaran Waktu Kampanye


Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan memanggil Partai Persatuan Indonesia (Perindo) atas dugaan pelanggaran waktu kampanye. Partai besutan pengusaha Hary Tanoesoedibjo itu diduga telah berkampanye di luar waktu yang telah ditentukan Komisi Pemilihan Umum.

"Ada dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal melalui media elektronik televisi," kata Ketua Bawaslu Abhan di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Rabu, 7 Maret 2018.

Abhan belum menyebutkan kapan Perindo akan dipanggil. Dia mengatakan pemanggilan itu masih dalam proses. "Akan segera kami panggil," kata dia.

Komisi Penyiaran Indonesia sebelumnya menyebut empat stasiun televisi masih menayangkan iklan kampanye partai politik peserta Pemilu 2019. Keempat stasiun tv itu tergabung dalam MNC Group, milik Hary Tanoesoedibjo yaitu GTV, MNC TV, RCTI dan iNews TV.

Keempat stasiun televisi itu menyiarkan iklan Perindo. Padahal, berdasarkan aturan KPU, kampanye peserta Pemilu 2019 baru bisa dilakukan pada 23 September 2018.

KPI akan menjatuhkan sanksi kepada empat stasiun televisi atas pelanggaran itu. KPI berharap penyelenggara pemilu segera mengambil tindakan tegas atas pelanggaran yang dilakukan parpol tersebut.

Abhan menuturkan ke depannya Bawaslu akan terus bekerjasama dengan KPI dalam mengawasi kampanye, khususnya di media elektronik. "Kami kerja sama dengan KPI," tutur Abhan. [ tempo]

Subscribe to receive free email updates: