Gaji Jokowi Diusulkan Rp 533 Juta, Apa Kata Kementerian PAN?


 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN RB) mengklarifikasi ihwal usulan gaji Presiden Joko Widod sebesar Rp 533 juta. Menurut Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Publik, Kementerian PAN RB, Herman Suryatman, informasi usulan kenaikan gaji Presiden Jokowi tidak valid. Hal itu berdasarkan bahan paparan diskusi pada Februari tahun lalu.

"Itu angka simulasi yang belum valid. Bahan rapat koordinasi RPP tentang Gaji dan Tunjangan yang dilaksanakan tahun lalu. Tepatnya bulan Februari 2017," kata Herman dalam keterangan tertulis yang Tempo terima, Sabtu, 10 Maret 2018.

Herman menjelaskan bahwa paparan tersebut berisi simulasi besaran penghasilan PNS dan Pejabat Negara dan merupakan bahan kajian yang masih membutuhkan diskusi lebih lanjut. "Data dalam paparan bukan hanya berisi simulasi penghasilan pejabat negara, tetapi juga penghasilan PNS. Mohon tidak disalahpahami," lanjut Herman.

Sebelumnya beredar paparan berbentuk tabel dengan judul Tabel Indeks Penghasilan Pejabat Negara dan Pejabat Lainnya yang Disesuaikan Dengan Indeks Penghasilan PNS. Dalam tabel tersebut, terpapar besaran gaji Presiden sebesar Rp 533.422.694 dan Wakil Presiden Sebesar Rp 368.948.462.

Selain Presiden dan Wakilnya, dalam tabel itu terpapar juga beberapa gaji pejabat negara seperti Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Kepolisian RI, Ketua MPR, dan Keteua DPR. Mereka diusulkan mendapat gaji yang sama rata, sebesar Rp 92.237.116. [tempo]

Subscribe to receive free email updates: